Selingkuh, Hakim di Jawa Tengah Dipecat
Seorang hakim non palu berinisial HB di Jawa Tengah mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah HB terlibat perselingkuhan.
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Hakim Agung Hamdi selaku Ketua Majelis Sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), dilansir dari Antara.
Dalam sidang MKH yang digelar Selasa 5 September 2023, yang digelar tertutup, karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberikan kesempatan untuk membela diri. Pada persidangan itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan alat bukti keterangan dan surat.
Namun majelis sidang menolak pembelaan HB dan memutus terlapor bersalah dengan melanggar dua aturan.
Pertama, berlaku arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan dalam Angka 3.1 ayat (1) hakim wajib menghindari perbuatan tercela juncto Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Kedua, ketentuan item 7 angka 7.1 menjunjung tinggi harga diri sebagaimana keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH bahwa hakim harus menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, juncto Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan KEPPH bahwa hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Terlibat Selingkuh
HB, eks Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, sempat digarebek mertuanya ketika bersama seorang wanita di di dalam kamar Hotel D, di kawasan Tangerang pada Juni 2022. Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB geram karena mengetahui menantunya berselingkuh.
Hal ini membuat istri hakim terlapor HB, kini telah menjadi mantan istri, memilih jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.
Atas peristiwa tersebut, Badan Pengawas (Bawas) MA kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, hakim terlapor HB mengakui perbuatannya, sehingga Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.