Selidiki SHM dan SHGB di Pagar Laut, Kejagung Bakal Periksa Kades Kohod
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah di perairan laut Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan ini menyusul beredarnya surat pemanggilan Nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 di media sosial.
Surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia itu menyebutkan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan Tangerang pada tahun 2023/2024. Dalam surat tersebut, Kades Kohod diminta untuk membawa dokumen penting, termasuk buku letter C Desa Kohod, guna mendalami kepemilikan atas tanah di area pemasangan pagar laut.
Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar AF, telah menandatangani surat pemanggilan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemantauan dan kajian untuk mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM tersebut.
“Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman terkait tindak pidana korupsi,” ujar Harli dikutip rri pada Rabu 29 Januari 2025.
Sementara itu, status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang telah resmi dicabut. Sertifikat yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM), anak perusahaan PIK2, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dinyatakan batal.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penelitian dan evaluasi mendalam terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan tersebut. Ia menyebut penerbitan sertifikat tersebut cacat secara prosedural dan materiil sehingga batal demi hukum.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB milik PT IAM,” kata Nusron Wahid di Tangerang, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.
Menurut Nusron, proses pembatalan ini dilakukan dengan meneliti dokumen yuridis yang ada di kantor serta di lokasi terkait. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod telah melanggar ketentuan hukum, sehingga sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri batal melakukan pencabutan pagar laut di wilayah Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Alasannya karena kondisi cuaca buruk.
“Hari ini sedianya kita akan melakukan pencabutan pagar di Karang Serang, Sukadiri, Banten, tapi terkendala karena cuaca,” kata Hero Henrianto di Markas Dit Polairut, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip Kompas Rabu 29 Januari 2025.
Advertisement