Selidiki Penyebab Kebakaran, 10 Titik Hutan Kalimantan Disegel
Aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 10 lokasi kebakaran lahan di areal konsesi perusahaan di Kalimantan Barat untuk proses penyelidikan.
Penyegelan terkini dilakukan Selasa 13 Agustus 2019 oleh petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK di tiga lokasi kebakaran lahan dengan luas total 200 hektare yang berada di area konsesi PT MSL di Kabupaten Mempawah serta area konsesi PT TAS dan PT SPAS di Kabupaten Ketapang menurut siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.
Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Kalimantan Barat Hari Novianto memerinci, kebakaran mencakup 40 hektare lahan di area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT MSL di Kabupaten Mempawah; 100 hektare lahan di lokasi konsesi PT TAS di Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang; dan 60 hektare lahan di area konsesi PT SPAS di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang.
Hari mengatakan bahwa kebakaran lahan itu sudah terjadi sejak sepekan lalu dan masih berlangsung sampai hari ini.
Sepekan sebelum penyegelan lahan di area konsesi milik PT MSL, PT TAS, dan PT SPAS, petugas juga menyegel lahan yang terbakar di area konsesi milik tujuh perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Barat.
"Kami sudah memanggil wakil tujuh perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu," kata Hari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan pula bahwa kementerian sudah memberikan surat peringatan kepada 58 pemimpin perusahaan yang memiliki lahan dengan titik panas indikasi kebakaran di dalamnya.
"Kami telah menugaskan para pengawas, penyidik, dan tim SPORC untuk menindak para pembakar lahan. Korporasi yang terlibat karhutla harus dihukum seberat-beratnya," katanya.
Tim Verifikasi Penegakan Hukum KLHK, menurut Hari, telah memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas usaha.
Dalam perkara kebakaran lahan di Kalimantan Barat, penyidik KLHK sudah menetapkan UB sebagai tersangka pembakar lahan seluas 270 hektare di Kubu Raya.
Balai Penegakan Hukum KLHK Kalimantan melalui fasilitas ruang intelijen di Pontianak selama 24 jam per hari, tujuh hari per minggu, memantau titik api dan kebakaran hutan dan lahan, terutama di area perizinan perkebunan kelapa sawit, IUPHHK-HTI, dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasilnya Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Kalimantan Barat.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi mengatakan, informasi titik panas berdasarkan pantauan satelit dengan tingkat kepercayaan lebih besar atau sama dengan 80 persen menunjukkan pada 13 Agustus 2019 pukul 20.00 WIB ada 18 titik panas indikasi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat, yakni di Kabupaten Sanggau, Landak, Kapaus Hulu, Ketapang, dan Kubu Raya.
Sedangkan menurut informasi titik panas dari satelit dengan tingkat kepercayaan 30 hingga lebih kecil sama dengan 79 persen, selama kurun itu di Provinsi Kalimantan Barat ada 54 titik panas di Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Pontianak, Sambas, Sanggau, Sintang.
P​erusahaan dan warga diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran di lahan milik serta melakukan upaya untuk mencegah kejadian kebakaran lahan.