Selfie di Sunroof Mobil, Emak Viral di Suramadu Dipanggil Polres
Polda Jawa Timur (Jatim) sebut pihak kepolisian tidak bisa memberikan hukuman kepada perempuan yang membuat konten sunroof ketika melintas di Jembatan Suramadu. Pernyataan ini diberikan setelah pelaku dipanggil Polres Bondowoso.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh TS, warga asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, hingga saat ini belum ada aturannya.
"Sistem hukum kita berlaku asas legalitas, atau tidak ada satu perbuatan bisa dinyatakan bersalah sebelum ada aturan yang mengatur sebelumnya," kata Taslim, Sabtu, 25 Februari 2023.
Tingkah Tutik tersebut baru bisa dijerat hukuman apabila ada pengendara yang kecelakaan setelahnya. Sebab, dia bisa disebut sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Karena dia menjadi salah satu penyebab (kecelakaan). Barang siapa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, sangat mungkin dihukum," jelasnya.
Taslim menyebut, membuat video melalui rooftop mobil sangat membahayakan pengendara lainya. Sebab, dapat mengurangi jarak pandang para pengemudi yang berada dalam satu jalur.
"Ibu itu tidak baik, dia bisa mengganggu orang lain, bisa bahayakan dirinya, bisa mengganggu pengemudi di mana dia berdiri itu, dan kendaraan yang dia tumpangi," ujar dia.
Oleh karena itu, Taslim mengimbau agar masyarakat tidak meniru tindakan yang telah dilakukan Tutik. Hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. "Perlu kerja sama yang baik, seperti perilaku ibu itu, saya imbau jangan dilakukan lagi, itu membahayakan diri ibu dan orang lain," tutupnya.
Sebelumnya, seorang emak-emak membuat konten Reels sambil membuka sunroof mobil jenis SUV sambil berdiri, viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak perempuan itu mengenakan pakaian warna peach dan hijab abu-abu, kacamata hitam, serta memegang tongsis.
Dia juga terlihat berbicara hingga berpose dengan latar belakang jalanan di Jembatan Suramadu.
Jemari telunjuk dan jempol si emak-emak membentuk pola huruf L dan didekatkan pada pipi kanannya, seperti memang sedang bersiap untuk mengabadikan momen selfie dalam video vlog tersebut, di tengah kondisi mobil hitam yang ditumpanginya melaju di jembatan.
Enam hari viral di medsos, sejak Senin 20 Februari 2023 malam, sosok emak-emak itu kemudian dipanggil anggota Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Bondowoso, pada pagi tadi.