Selewengkan Pupuk Bersubsidi, 2 Pelaku asal Banyuwangi Ditangkap
Polisi membongkar kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang ini diamankan dari dua kasus yang berbeda. Identitas mereka masing-masing adalah M. Tali, 35 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan Zaenullah, 64 tahun, warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
“Berdasarkan hasil laporan masyarakat, kita sudah melakukan upaya paksa, ada dua TKP yang sudah kita lakukan pengungkapan,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu, Rabu, 16 Februari 2022.
Kedua orang ini diamankan petugas kepolisian saat mengangkut pupuk subsidi tersebut. M. Tali ditangkap polisi diamankan di Jl. Yos Sudarso, wilayah Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Saat itu, dia hendak membawa pupuk yang diangkut dengan mobil L300 warna merah bernomor polisi P 9664 VB.
“Sekarang sedang proses penyelidikan. Modusnya seolah-olah pupuk ini digunakan untuk wilayah Banyuwangi. Ternyata fakta di lapangan dibawa keluar Banyuwangi. Ini yang menyalahi aturan pelaksanaan pupuk subsidi,” bebernya.
Sedangkan Zaenullah ditangkap petugas di jalan raya masuk wilayah Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata yang bersangkutan mengangkut pupuk urea bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen. Dari keterangan Zaenullah, diketahui pupuk tersebut dibeli di sebuah kios pupuk di Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Sedianya, pupuk tersebut akan dikirim ke wilayah Kecamatan Wongsorejo dan sekitarnya.
“Pengakuan tersangka baru kali ini. Kita tidak mengejar pengakuan, tapi berdasarkan hasil di lapangan dan hasil pemeriksaan kita,” tegasnya.
Dari tersangka M. Tali, polisi menyita satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut, 40 sak pupuk Urea dan 10 sak pupuk Phonska. Sedangkan dari tersangka Zaenullah disita sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna silver metalik dengan nomor polisi N 9549 WA dan 44 sak berisi pupuk ZA bersubsidi.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Selain kedua orang yang kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi ini, pihaknya masih mendalami peran dari pemilik kios pupuk.
“Kalau (penjualnya) sengaja sekongkol, maka itu akan diproses,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Nasrun mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini. Koordinasi dilakukan untuk melihat potensi dugaan korupsi dalam kasus ini.
Advertisement