Selewengkan Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan
S, 48 tahun, mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ditahan polisi. Ia disangka menyelewengkan ratusan juta dana desa (DD) saat menjabat pada 2021-2022 lalu.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) sewaktu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah, Jumat, 5 Juli 2024.
Dikatakan S dilantik menjadi Pj Kades Muneng Kidul, 10 September 2021 hingga 11 April 2022. Selama S menjabat, Pemerintah Desa Muneng Kidul mencairkan DD tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sebesar Rp1.007.761.800. DD tersebut dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non-fisik Desa Muneng Kidul.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp212.501.831,40,“ kata Iptu Zainullah.
Kasihumas menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal, pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
S awalnya mengatakan, ia menggunakan uang dana desa ini karena kepepet yakni, untuk biaya berobat.
"Namun setelah ditanyai lebih detail, S mengatakan sebagian dana desa untuk bersenang-senang," terang Iptu Zainullah.
Selain mengamankan tersangka, Polres Probolinggo Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul.
Juga satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul Nomor 1 Tahun 2022, tiga bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, tidak lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat.
Selain itu satu lembar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara, satu lembar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap II, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap III, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2022 tahap I, satu bendel rekening Koran BRI atas nama S.
S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"S terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata polisi kelahiran Sampang, Madura itu.