Selewengkan Dana, 176 Yayasan Mirip ACT Diserahkan ke Kemensos
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 176 lembaga filantropi lainnya yang melakukan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat seperti yang di lakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Data-data lembaga filantropi itu kini telah diserahkan ke Kementerian Sosial.
"Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kami serahkan (ke Kemensos) untuk diperdalam. Selain terkait kasus yang sedang marak sekarang didalami oleh Bareskrim," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seperti dikutip Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.
Ivan menyebut bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi tersebut, seperti aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut. Ia tak merinci nama lembaga filantropi yang menggunakan modus seperti ACT dalam penyimpangan dana masyarakat itu.
Namun untuk menyelidiki hal itu, Ivan menyebut PPATK sepakat dengan Kemensos untuk membentuk tim khusus menyelidiki 176 lembaga tersebut.
"Jadi nanti akan kami bentuk segera satgas bersama agar, yayasan PUB (pengumpul uang barang) ini bisa dikelola dengan benar, diawasi dengan benar, memiliki akuntabilitas," kata Ivan.
Ivan memastikan 176 lembaga filantropi ini tidak berkaitan dengan ACT. Namun, pihaknya menemukan ratusan lembaga tersebut berkat menelusuri modus dan pola penyimpangan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 843 rekening milik anak usaha milik lembaga tersebut. Ratusan rekening itu disinyalir menerima aliran dana mencapai Rp 1,7 triliun.
Dalam kasus ACT polisi telah menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan hingga pencucian uang. Mereka adalah Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.
Polisi menyatakan bahwa Ahyudin cs menyelewengkan dana bantuan itu untuk membayar gaji besar mereka. Selain itu, ada juga aliran dana dari ACT ke sejumlah perusahaan milik para petingginya. Sebagian dana yang diselewengkan itu berasal dari sumbangan keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.