Selewengkan Bantuan Traktor R4, Mantan Kades di Bondowoso Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Bondowoso, Unang Rahardjo divonis hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Vonis hukuman diterima terdakwa kasus korupsi bantuan traktor roda 4 (R4) dari Kementerian Pertanian RI 2016 ini dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain vonis hukuman penjara, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 398 juta subsider 1 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Eko Saputro mengatakan, amar putusan terhadap terdakwa Unang Rahardjo dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 16 Oktober 2024 sore. Vonis hukuman dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU menuntut terdakwa hukuman 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara dikurangi selama dalam penjara.dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan vonis hakim hukuman 2,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara," kata Eko Saputro, Kamis 17 Oktober 2024.
Vonis hukuman dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU itu, tambah dia, karena terdakwa Unang Rahardjo koperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, dan siap mengembalikan traktor R4 yang disalahgunakan.
"Semua hal itu menurut majelis hakim yang meringankan vonis hukuman terhadap terdakwa Unang Rahardjo. Dan, setelah vonis ini, terdakwa tetap ditahan dan harus mengembalikan traktor R4 ke negara," tambahnya .
Mantan Kades Maskuning Kulon, Unang Rahardjo ditetapkan tersangka klasus penyelewengan bantuan traktor R4 pada 12 Juni 2024 oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Traktor R4 senilai Rp 350 juta merupakan bantuan Kementan RI 2016 untuk kelompok tani di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer.
Namun, tersangka Unang Rahardjo menggunakan kekuasaannya sebagai kades mengambil alih traktor R4 untuk kepentingan pribadi. Awalnya traktor R4 disewakan pada pihak ketiga. Tapi, dalam perjalanan dijual tersangka hingga kelompok tani tidak pernah menerima manfaat traktor R4 itu.
Advertisement