Selewengkan Bantuan Traktor R4, Mantan Kades di Bondowoso Dibui
Mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, berinisial UR dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas IIB Bondowoso. Ini setelah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan UR sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan traktor roda 4 (R4) Kementerian Pertanian (Kementan) RI bersumber dari APBN 2016.
Mantan Kades Maskuning Kulon itu diduga menyelewengkan bantuan traktor R4 Kementan RI 2016 senilai Rp 350 juta. Penyidik Pidsus Kejari menjebloskan UR ke Lapas Bondowoso, Rabu 12 Juni 2024 sore.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, bantuan traktor R4 Kementan RI 2016 diperuntukkan Kelompok Tani (Poktan) Tani Maju II Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer. Namun, tersangka UR saat itu Kades Maskuning Kulon menggunakan kekuasaannya mengambil alih traktor R4 merek Yanmar dari Poktan Tani Maju II untuk kepentingan pribadi pada 2017.
"Awalnya tersangka UR menyewakan traktor R4 itu untuk kepentingan pribadi. Tapi, kenyataannya dijual, sehingga Poktan Tani Maju II tidak pernah menerima manfaat bantuan traktor R4 Kementan RI 2016 itu," kata Dwi Hastaryo di kantor Kejari Bondowoso, Rabu 12 Juni 2024 sore.
Ia menambahkan, penyidik pidsus kejari tidak hanya menetapkan tersangka UR dan menjebloskan ke Lapas Bondowoso. Namun, juga berhasil mengamankan barang bukti traktor R4 merek Yanmar yang diselewengkan tersangka pada 6 Mei 2024.
"Perbuatan tersangka UR dijerat Pasal 2 ayat(1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tambahnya. (edo/ngobar)