Selesaikan UU Penghapusan Kekerasan di DPR! Ini Desakan Alissa
Alissa Qatrunada Munawaroh alias Alissa Wahid mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab, menurutnya, masalah jumlah kejadian dan korbannya kekerasan semakin bertambah setiap waktu.
“Kasus kekerasan seksual semakin lama semakin banyak. Korban terus berjatuhan. Komnas Perempuan mencatat kasus-kasus ini jumlahnya meningkat setiap tahun. Forum pengada layanan juga mencatat korban-korban datang melaporkan setiap hari,” kata Alisa Wahid, Koordinator Jaringan Gusdurian, dikutip ngopibareng.id, Kamis 6 Desember 2018, dari akun Instagramnya alissa_wahid.
Ia mengajak semua kalangan untuk terlibat dalam aksi solidaritas dalam menuntaskan masalah ini. “Ayo, dorong DPR untuk segera membahas dan mengesakan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena bila tidak, saya, kamu, kita semua, orang-orang yang kita sayangi bisa menjadi korbannya,” kata putri sulung KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
“Kasus kekerasan seksual semakin lama semakin banyak. Korban terus berjatuhan. Komnas Perempuan mencatat kasus-kasus ini jumlahnya meningkat setiap tahun. Forum pengada layanan juga mencatat korban-korban datang melaporkan setiap hari,” kata Alisa Wahid.
Ia mengungkapkan secara tegas, dukungannya atas penghapusan kekerasan seksual di tanah air.
“Saya Alissa Wahid dari Jaringan Gusdurian Indonesia, mendukung penghapusan kekerasan seksual dari bumi Indonesia,” kata Alissa Wahid.
Sejauh ini, yang disampaikan Alissa tentang tingginya kasus kekerasan perempuan bukan isapan jempol semata. Dua kasus kekerasan perempuan yang baru-baru ini marak yakni kasus mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Agni (bukan nama asli) dan kasus guru Baiq Nuril menjadi bukti nyata.
Mahasiswi UGM Agni yang menjadi korban pelecehan seksual teman satu programnya, HS, saat melakukan Kuliah kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku justru menjadi korban dan diganjar hukuman nilai C di saat teman lainnya mendapat nilai lebih baik. Alasannya, oleh Pengelola KKN, Agni dianggap bertindak ceroboh dengan menginap di tempat itu. Pengelola juga menilai peristiwa perkosaan itu telah membuat malu nama UGM di depan warga.
Sementara itu, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan didenda Rp500 juta atas pelanggaran UU ITE karena menyebarkan dokumen elektronik dengan muatan asusila. Padahal rekaman yang berisi percakapan asusila yang dilakukan seorang kepala sekolah terhadap dirinya ia buat sebagai bukti untuk membela diri. (adi)