Seleksi Psikotes BPKH Dibuka, Sekjen: Tak Boleh Ada KKN
Seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hari ini memasuki tahap tes psikotes. Tahapan ini berlangsung dua hari, 10 – 11 Maret 2022.
Proses seleksi berlangsung secara daring di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama. Tahap ini diikuti 60 peserta yang lolos seleksi ujian tertulis. Mereka terdiri atas 38 peserta seleksi Badan Pelaksana BPKH dan 22 peserta seleksi Dewan Pengawas BPKH.
Sekjen Kemenag Nizar menegaskan, seleksi digelar dalam rangka mendapatkan anggota BPKH yang mampu menahkodai BPKH dengan sangat baik. Menurutnya, kebutuhan akan kepemimpinan yang berintegritas dan professional ini, mendorong pelaksanaan seleksi calon anggota BPKH dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Tidak boleh di dalamnya ada Kolusi, Korupsi ataupun Nepotisme. Pelaksanaan seleksi benar-benar dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel, sehingga tidak boleh ada sedikitpun cacat di dalamnya,” tegas Nizar yang juga Sekretaris Pansel saat membuka Seleksi Psikotes, Kamis 10 Maret 2022.
Memenuhi Persyaratan
“Apabila bapak-bapak dan Ibu-Ibu nantinya terpilih menjadi anggota BPKH, maka hal tersebut adalah karena semata-mata bapak-bapak dan Ibu-ibu memang yang paling qualified dan memenuhi seluruh persyaratan. Dengan demikian mampu berkinerja dengan optimal dan dapat memenuhi harapan publik,” sambungnya.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Subhan Cholid dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil seleksi psikotes ini rencananya diumumkan pada 14 Maret 2022. Bagi calon yang ditetapkan lulus psikotes, mereka harus mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani yang difasilitasi oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Tes Kesehatan dijadwalkan pada 15 dan 16 Maret 2022,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, kata Subhan, adalah wawancara. Peserta yang ditetapkan lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, akan melaksanakan wawancara langsung dengan Panitia Seleksi. Waktunya akan diinformasikan kemudian.
“Bagi calon yang ditetapkan lulus wawancara, akan ditetapkan masing-masing untuk calon anggota badan pelaksana sebanyak 14 (empat belas) orang dan untuk calon anggota dewan pengawas sebanyak 10 (sepuluh) orang yang akan disampaikan Panitia Seleksi kepada kepada Presiden,” tuturnya.