Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM Surabaya Perlu Ditinjau Ulang
Panitia seleksi Dewan Pengawas PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Surya Sembada milik Pemkot Surabaya, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk calon anggota Dewan Pengawas. Dari lebih 200 orang yang mendaftar, 22 nama telah diumumkan dan dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi.
Kedua puluh dua nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi itu masing-masing adalah Aminuddin, Dwi Hary Soeryadi, Anis Busroni, Kukuh Pranandana, Ratna Achjuningrum, Joko Suyono, Sunarno, Ade Sukma Yudhy, Bowo Djoko Marsono, Irsal Harahap, Achmad Kholid Moehajat, Sugihartoyo, Tatur Jauhari, Indrarini Tenrisau, Iewan Prasetya, Didik Untung Samsidi, Pian Sopian, Nurul Barizah, Aditya Wasita, Wawan Aries Widodo, Subekti dan Zaenal Fanani.
Terpilihnya ke 22 orang yang lolos seleksi administrasi dari sekitar 200 pendaftar, oleh Dewan Pelanggan PDAM Surabaya dianggap aneh. Kalau baru tahap seleksi administrasi saja masak banyak sekali yang tidak lolos. Mereka yang mendaftar itu kan pasti tahu persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau persyaratannya tidak memenuhi, dia pasti tidak akan mendaftar, kata Ali Musyafak Basyir, Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya.
“Keputusan panitia seleksi Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang tidak meloloskan peserta seleksi administrasi patut dipertanyakan. Karena seleksi administrasi itu sifatnya hanya verifikasi administrasi saja, dan harusnya memberikan kesempatan kepada para pendaftar untuk melengkapi persyaratan administrasi apabila dinilai ada yang kurang. Tidak benar kalau panitia seleksi langsung memutuskan hanya menerima 22 orang diantara 200 pendaftar untuk maju ke tahap seleksi berikutnya. Itu namanya bukan seleksi administrasi, tapi sudah tahap seleksi substansi,” kata Ali Musyafak.
Wakil Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya, Fery Suharyanto menambahkan, melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada seleksi calon anggota Dewan Pengawas PDAM ini, meskipun baru pada tahap-tahap awal, maka Wali Kota Surabaya harus segera mengambil tindakan sebelum persoalannya makin berlarut.
“Wali Kota Surabaya perlu membatalkan keputusan panitia seleksi itu dan mengulangi kembali seleksi administrasi itu mulai dari awal dengan benar, sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor2 Tahun 2009 Tentang PDAM pasal 33, yang pada intinya menetapkan kriterias seorang yang bisa menjadi Dewas,” kata Fery Suharyanto. (nis)