Selebgram Tersangka Investasi Bodong Polda, Hamil 4 Bulan
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus melakukan pendalaman terkait kasus investasi bodong melalui grup Whatsapp Arisan Love dengan total kerugian Rp1,1 miliar.
Berdasar fakta baru, tersangka selebgram Anggrita Putri Khaleda sempat kabur melarikan diri ke Denpasar, Bali. Di sana, ia sudah mengontrak sebuah rumah dalam dua bulan terakhir karena sedang hamil. "Yang bersangkutan dalam kondisi hamil, sekitar 3-4 bulan," ujar Kasubdit Siber Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Wildan Albert, Rabu 1 Juni 2022.
Terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka Anggrita, Wildan belum bisa memastikan. Yang jelas, sekarang ini pihaknya masih fokus pengembangan kasus. Karena ada dugaan pencucian uang. "TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kami tunggu hasil selanjutnya. Sejauh ini baru satu tersangka," tegasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrisus Polda Jatim menahan selebgram Anggrita Putri Khaleda terkait kasus investasi bodong melalui grup Whastapp Arisan Love.
Dari pengungkapan kasus ini, ada 13 korban yang melapor ke Polda Jatim dengan total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Korban dan kerugian ditaksir masih banyak. Karena Anggrita mengaku punya 150 member dalam arisannya.
Wildan menjelaskan, Anggrita mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam. Tersangka menjanjikan keuntungan atau profit yang sangat tinggi.
Arisan bodong ini dilakukan sudah dijalankan tersangka sejak Mei 2019. Namun, tersangka tidak membayar saat member atau peserta arisan melakukan penarikan uang mereka.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.