Selebgram Syiva Angel Terciduk Kasus Narkoba
Selebrgram sekaligus YouTuber gaming Syiva Angel terciduk mengkonsumsi narkoba jenis baru yaitu P-Flouro Fori. Saat ditangkap pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, polisi menyita P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
Syiva Angel ditangkap bersama dengan tiga temannya Johki, 24 tahun; Ravee, 21 tahun; dan Allyssa, 20 tahun di vila Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung. Syiva Angel dkk kini menjadi tahanan Polresta Denpasar.
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021.
Barang bukti yang ditemukan, terang Jansen Avitus Panjaitan, yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta.
Syifa Angel dkk dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang. "Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Jansen Avitus Panjaitan.
Awalnya, menurut Jansen Avitus Panjaitan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di vila Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Narkoba tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli, yang masih DPO, seharga Rp 650.000 per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.