Selebgram SRC Promosi Judi Online Diciduk bareng Suami
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap sepasang suami istri selebgram Aceh, SRC dan HF, atas dugaan mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya. Akun media sosial milik SRC diikuti 174.000 pengikut.
SRC, perempuan 27 tahun itu asal Nagan Raya, tergiur dengan tawaran admin dari situs judi online itu, di antaranya MAXGA***.CLI*** dan ROBOS***.
Pasangan suami istri itu diamankan di rumah mereka di kawasan Aceh Besar, Sabtu 26 Agustus 2023 sore. Saat ditangkap, kondisi selebgram berhijab itu tengah hamil.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang," ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dikutip dari Antero Aceh.
Sebagai informasi, promosi judi online merupakan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Ancaman Enam Tahun Penjara
Bareskrim Polri menyatakan para artis, influencer atau selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2. Dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," tegas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
Vivid mengingatkan para publik figur hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya (followers). Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.
"Beberapa wilayah melakukan penindakan terhadap promosi judi online dan kita tidak akan berhenti. Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas," ucap Adi Vivid.