Selebgram Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Percobaan
Selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.
Arief juga mengatakan, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. "Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan. Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sidang yang dijalani Rachel dkk merupakan sidang acara pidana singkat. Pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan digelar dalam satu sidang yang sama.
Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri. Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.
Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan. Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement