Selebgram PLM Endorse Judi Online Dipenjara Kejari Manado
Selebgram PLM di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) diamankan polisi atas dugaan mempromosikan situs judi online. PLM diduga menerima Rp3 juta setiap bulan atas jasanya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan berkas kasus PLM. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Jumat 8 Desember 2023.
"Kasusnya sudah dilimpahkan penyidik Subdit Cyber ke pihak Kejaksaan karena berkasnya sudah dianggap lengkap (P21)," demikian keterangan Kombes Iis.
Kasus hukum yang menjerat selebgram PLM berawal dari ketika dirinya ditawari endorse judi online melalui pesan WhatsApp. PLM diminta mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya. Tersangka PLM lantas menerimanya dan mulai melakukan promosi Februari 2023.
PLM kini ditahan oleh pihak Penuntut Umum Kejari Manado. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Manado sambil menunggu kasus dilimpahkan ke pengadilan.
PLM dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.
Advertisement