Selebgram Herlin Kenza Tersangka Kerumunan saat PPKM
Endorse pakaian selebgram Herlin Kenza berujung status tersangka kasus kerumunan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Berawal dari viral video TikTok dan Instagram saat kedatangan Herlin Kenza ke salah satu toko pakaian di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, pada Jumat 16 Juli 2021.
Selebgram mirip Barbie asal Aceh ini disambut oleh puluhan warga yang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan. Bahkan ada dari mereka yang tidak memakai masker. Selain pemilik toko, Polres Lhokseumawe juga memanggil Herlin Kenza, pada Kamis 22 Juli 2021.
Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam. Selebgram 26 tahun itu harus menjawab 30 pertanyaan penyidik terkait kasus yang menimbulkan kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19.
Usai diperiksa, Herlin Kenza resmi dijadikan tersangka. "Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Herlin Kenza dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan dan Kesehatan. Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza saat ini telah disegel dan dipasang garis polisi oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.
Advertisement