Selasa, Sidang Pertama Kasus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov), pada Selasa, 23 Mei 2023.
Dalam informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Politikus Golkar tersebut, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sidoarjo.
“Untuk sidang perdana Sahat Tua dilaksanakan pada Selasa 23 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta, Sabtu, 20 Mei 2023.
Ketut mengatakan, majelis hakim yang akan mengawal selama persidangan terdakawa Sahat adalah Hakim Dewa Suardita, Arwana serta Darwin Panjaitan.
Diketahui, Sahat sendiri sebelumnya mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Dia kemudian dilimpahkan ke tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Kamis, 13 April 2023, lalu.
Sebelumnya, Sahat disebut telah menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.
Hal itu terungkap saat sidang perdana dua terdakwa penyuapan, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa, 7 Maret 2023, lalu.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto menyebut, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” kata Jaksa.
Hal tersebut, menurut Jaksa, sangat bertentangan dengan kewajiban Sahat selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ucapnya.
Kemudian, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi akhirnha divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Tongani, menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan," kata Tongani, dalam sidang, Selasa, 16 Mei 2023.
Advertisement