Selandia Baru Segera Legalkan Eutanasia
Selandia Baru telah melakukan pemilihan untuk melegalkan eutanasia sebagai bagian dari pemilihan umum setelah pemilhan sebelumnya menempatkan Jacinda Ardern sebagai perdana menteri lagi. Hasil awal menyebutkan jika mayoritas penduduk setuju legalisasi euthanasia.
Penduduk setempat diminta untuk memilih apakah menyetujui Undang-undang Pilihan Mengakhiri Hidup. Undang-undang ini membolehkan warga yang sedang mengalami sakit dengan derajat yang parah, mendapatkan berbagai kondisi khusus.
Hasil sementara dari referendum itu mendapatkan 65,2 persen pemilih mendukung legalisasi eutanasia. Sedangkan lebih dari setengah juta suara belum dihitung, dengan hasil akhir akan diumumkan pada 6 November.
Hasil mayoritas ini menempatkan Selandia Baru dengan sejumlah negara lain seperti Belanda dan Kanada, yang juga menerapkan legalisasi eutanasia. Kini pemerintah akan memastikan undang-undang itu resmi berjalan pada Oktober 2021.
Selain eutanasia, Perdana Menteri Jacinda Ardern juga mendukung undang-undang legalisasi ganja untuk tujuan rekreasional. Hasil hitung sementara menghasilkan sekitar 53,1 persen pemilih menolak rencana undang-undang ini. (Alj)