Selamat Tinggal Pak Wapres Jusuf Kalla
Selamat tinggal Pak Wapres Jusuf Kalla. Kira-kira seperti itulah yang akan dialami Jusuf Kalla dalam hal pemilu presiden 2019.
Karena sebenarnya ada peluang bagi JK untuk kembali maju sebagai cawapres bersama Jokowi. Seandainya saja Mahkamah Konsitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 Huruf n terkait dengan ketentuan jabatan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Sayangnya hingga hari ini, Rabu 8 Agustus Mahkamah Konstiusi belum menjadwalkan kapan permohonan untuk perkara yang terdaftar dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 itu akan disidangkan kembali. "Belum ada agenda lagi untuk sidang lanjutannya," kata juru bicara MK Fajar Laksono, Rabu sore.
Padahal hari Jumat 10 Agustus lusa adalah hari terakhir pendaftaran pasangan capres/cawapres di KPU. Sehari sebelumnya, Kamis besok masing-masing pasangan sudah diumumkan oleh partai-partai pendukung. Karena itu peluang JK untuk maju lagi sudah makin tertutup.
JK pernah menjadi Wakil Presiden pada pemerintahan Presiden SBY periode pertama, 2004-2009. Pada periode 2014-2019 JK jadi Wakil Presiden bersama Presiden Jokowi. Dua periode yang tidak berurutan ini apakah termasuk yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017? Itulah yang dimohon untuk uji materi oleh MK.
Apakah MK tidak dapat memprioritaskan perkara ini diputuskan sebelum pendaftaran capres/cawapres ke KPU? Fajar Laksono, juru bicara MK menjawab, saat ini MK sedang menyidang perkara sengketa pilkada serentak yang sedang berlangsung. Perkara ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja," kata Fajar.
Bila sidang untuk perkara pasal 169 ini dilanjutkanpun, menurut Fajar, akan sulit perkara tersebut diputus sebelum penutupan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 10 Agustus.
Hal ini mengingat banyaknya jumlah pihak terkait, termasuk ahli yang dihadirkan untuk didengar keterangannya baik ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun pihak terkait.
Jadi, ya sudah, selamat tinggal Pak Jusuf Kalla. Terima kasih Bapak telah mengabdi kepada bangsa dan negara ini sebagai Wapres bersama Pak SBY dan Wapres bersama Pak Jokowi. (nis)
Advertisement