Selamat Hari Koperasi Nasional ke-73
Setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional. Pada hari ini, Minggu 12 Juli 2020, diperingati Hari Koperasi Nasional ke-73. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres tersebut merupakan Kongres Koperasi pertama yang diadakan di Indonesia dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres itu juga dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Pada perkembangannya Koperasi semakin kuat badan hukumnya saat diterbitkan UU 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Koperasi yang telah terbukti menjadi tulang punggung nasional sekaligus pilar penting ekonomi Indonesia. Tak lama kemudian, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden 62/2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Karena itu, momentum Hari Koperasi Nasional harus menjadi tonggak kebangkitan ekonomi nasional. Sebab koperasi di Indonesia menjadi basis eksistensi institusi ekonomi yang melibatkan banyak pihak dan kemudian menjadi ujung tombak kebangkitan ekonomi menghadapi krisis akibat pandemi virus corona (Covid-19). Akibat pandemi ini segala sektor atau lini kehidupan terpukul.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi
1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
a. Koperasi pusat - anggota koperasi beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. Gabungan koperasi - koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. Induk koperasi - koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaannya
1. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.