Selamat dari Hukuman Mati, Dua Pembunuh Berencana di Jember Divonis 14 Tahun
Agus Wicakcono, 53 tahun, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Sadi Adi Broto, 51 tahun, warga Desa/ Yosowilangon, Lumajang akhirnya selamat dari hukuman mati. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis 14 tahun penjara. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jember atas dua terdakwa dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2024 sore.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Cornalisen dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Hasyiah (61) tahun, di Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Mereka terbukti melakukan pembunuhan itu secara berencana sebagaimana dakwaan primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke (1) KUHP.
Terdakwa terbukti melanggar pasal subsider yakni pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 KUHP, ayat 1 ke -1 KUHP, tentang pembunuhan dan pasal 363 ke 4 KUHP. Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis 14 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Rizki Purbo Nugroho, belum menyatakan menerima putusan. Jaksa masih akan mempelajari putusan tersebut.
"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari majelis hakim. Kami masih punya waktu satu minggu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan," katanya, Rabu, 10 Juli 2024.
Sementara kuasa hukum terdakwa Agus Wicaksono, Deden Yudiansyah berencana mengajukan banding. Sebab, meskipun kliennya terbebas dari hukuman mati, majelis hakim memberikan vonis yang sama dengan terdakwa Sadi Adi Broto.
Atas perilaku Agus Wicaksono yang selalu kooperatif dan menjadi saksi mahkota atas terungkapnya kasus itu, semestinya diperlakukan berbeda dengan terdakwa Sadi Adi Broto.
“Kami masih berancang-ancang mengajukan banding, dengan pertimbangan hukuman antara terdakwa utama Sadi dengan klien kami dipukul rata. Padahal klien kami turut berperan dalam mengungkapkan terjadinya peristiwa pembunuhan yang menjeratnya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana itu terdapat tiga terdakwa, yakni Sadi Adi Broto, Agus Wicaksono, dan SN, selaku putri kandung dari korban. Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menunda siding putusan terhadap SN, dengan alasan berkas putusan belum siap.
Majelis hakim mengagendakan sidang putusan terhadap SN pada Kamis, 13 Juli 2024 mendatang. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, dalam perkembangannya, terdakwa Agus Wicaksono mengajukan pledoi.