Selamat dari Amuk Massa Pegirian, Jambret Kambuhan Ditangkap
Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang residivis jambret yang telah meresahkan masyarakat Surabaya. Dia merupakan pelaku yang sempat kabur dari amukan warga.
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MS warga Dusun Meteng Tengah, Kabupaten Sampang, Madura.
Penangkapan tersebut, kata Suroto, berawal dari laporan seorang warga Jalan Tenggumung Wetan. Dia mengaku telah dijambret seorang pria ketika menelepon sambil berkendara sepeda motor.
"Sampai di depan RPH (Rumah Potong Hewan) korban mendapatkan telepon, sehingga korban mengambil ponsel yang disimpan di dalam tas," kata Suroto, kepada media.
Tak lama, seorang pria dengan mengendarai motor bebek menyenggol dan merampas handphone korban. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung beramai-ramai melakukan pengejaran. "Korban kaget dan berteriak. Akibatnya, korban luka pada kaki bagian lutut dan pergelangan kaki dan handphone korban diambil oleh pelaku," jelasnya.
Kemudian, pria 41 tahun itu ditangkap tak jauh dari lokasi, bahkan warga sempat menghajarnya. Namun, seorang laki-laki mengaku sebagai polisi datang ke lokasi membawa pelaku pergi.
"(Ada) seseorang yang membantu pelaku lantas dibawa kabur. Pria yang diduga mengatasnamakan sebagai anggota polisi sampai saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian,” ujarnya.
Mengetahuinya, lanjut Suroto, Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak diterjunkan untuk melakukan pendalaman kasus. Pelaku ditangkap saat hendak menjambret lagi di dekat RPH Surabaya.
"Jadi tersangka (mengaku) berbagi tugas dengan temannya. Tersangka sebagai eksekutor dan temannya yang memilih target," ucapnya.
"Jika ketahuan, temannya akan mengaku anggota polisi untuk membebaskan tersangka dengan modus akan dibawa ke kantor (polisi)," imbuh Suroto.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat menggunakan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.