Selamat! 480 CPNS Pemkab Pasuruan Terima SK Pengangkatan
Ada sebanyak 480 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dari formasi K2 dan umum di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasuruan, resmi menerima SK (Surat Keputusan) Pengangkatan.
SK tersebut diserahkan oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf kepada seluruh CPNS, dan disaksikan Sekda Agus Sutiadji, para Kepala OPD, camat hingga karyawan, di sela-sela Apel Pagi di Halaman Tengah Kantor Bupati Pasuruan, Senin 8 April 2019 pagi.
Dalam sambutannya, Irsyad mengatakan bahwa pengangkatan K2, PTT dan Formasi Umum menjadi CPNS adalah kebijakan pemerintah dalam rangka memenuhi sumber daya manusia dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).
“Saya ucapkan selamat kepada 480 CPNS yang hari ini menerima SK Pengangkatan. Mudah-mudahan menjadi lecutan untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, serta menjadi pribadi yang tak mudah mengeluh, sambat, ngresulo dan sejenisnya. Melainkan menjadi seseorang yang jauh lebih bersyukur,” katanya.
Selama menerima SK Pengangkatan, seluruh CPNS akan diberikan masa percobaan selama 1 tahun. Hal itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Irsyad berharap agar para CPNS bisa menunjukkan kemampuan, dedikasi dan loyalitas serta integritas yang tinggi terhadap tugas yang diberikan oleh masing-masing pimpinan di OPD masing-masing.
“Berikan sikap dan perilaku serta keahlian skill yang saudara miliki. Juga dituntut untuk mengikuti rangkaian masa pra jabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan secara terintegrasi. Untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme serta wawasan kebangsaan,” ucap Irsyad di hadapan para CPNS
Irsyad juga menegaskan bahwa dalam pengangkatan CPNS maupun PNS, Pemkab Pasuruan sama sekali tidak memungut biaya apapun. Baik untuk proses pemberkasan hingga pengurusan NIP (Nomor Induk Kepegawaian) di BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
“Apabila ada orang-orang yang mengaku dapat menghubungkan orang dalam pengambilan kebijakan Pemda, maka orang tersebut merupakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irsyad.
Sementara itu, Plt Kepala BKPDD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi menjelaskan, sebanyak 480 CPNS adalah jumlah yang belum sampai pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Pasuruan, yakni 535 CPNS. Sebut saja untuk CPNS dari formasi khusus (guru ex K2, Lulusan cumlaude, dan penyandang disabilitas), kuota yang diberikan sebanyak 148 orang. Hanya saja, yang lulus SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) hanya 116 orang saja.
“Begitu juga dengan 364 CPNS dari formasi umum yang lulus SKB. Padahal kuota yang diberikan dari Pemerintah Pusat sebanyak 387 orang. Ini sangat disayangkan, tapi ya gimana lagi. Karena tes ini berdasarkan kemampuan SDM masing-masing peserta CPNS,” jelasnya. (emil)