Selama Tahapan Coklit, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Pelanggaran Prosedur
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan ribuan pelanggaran prosedur selama melakukan pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin menyampaikan, terdapat ribuan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas Pantarlih selama Coklit yang dimulai sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Arifin menuturkan, tata cara Coklit harus sesuai dengan mekanisme aturan di PKPU 7 2024 dan keputusan KPU 799 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker, ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit," ujar M Arifin, Jumat 26 Juli 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menjelaskan, selama tahapan coklit ada banyak temuan yang menjadi atensi Bawaslu.
Setelah Panwaslu Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik di semua TPS se-Kabupaten Tuban, akhirnya menemukan banyak pelanggaran.
Di antaranya, jumlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1.363, tanda bukti Coklit pengisian tidak lengkap sebanyak 203, Pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit 35.
Selanjutnya, kepala keluarga yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker 60, terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.
"Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih," terang Naha.
Dia menambahkan, selama proses coklit Bawaslu Kabupaten Tuban mengeluarkan 39 imbauan, agar proses coklit berjalan sesuai mekanisme. Kemudian untuk jumlah saran perbaikan (Sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali.
"Imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD. Ke depan kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban, karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada. Belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih," pungkasnya.
Advertisement