Selama Sebulan, Polisi Trenggalek Ungkap 11 Kasus Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek membongkar sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari kasus itu, diungkap 11 kasus dan 11 tersangka yang kiini diamankan di Polres Trenggalek.
Rinciannya, dari 11 kasus, ada 6 di antaranya kasus sabu-sabu dan 5 kasus kepemilikan pil dobel L. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 53,09 gram sabu-sabu, kemudian2,31 gram ganja. Barang bukti lain, pil dobel L sebanyak 1.487 butir serta sejumlah uang tunai. Juga satu unit sepeda motor handphone 11 unit, bong 5 buah dan timbangan 3 unit.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, kasus itu terungkap dari bulan September hingga Oktober 2023. “Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek sukses menggulung sedikitnya 11 kasus dengan 11 orang tersangka,” ujar Kapolres dikutip https://tribratanews.jatim Selasa 24 Oktober 2023.
Sedangkan lokasi pengungkapan kasus tersebar di sejumlah tempat. Yaitu di Kecamatan Trenggalek, Tugu, Dongko, Watulimo. Kemudian dari Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah sabu 53,09 gram, ganja 2,31 gram , pil dobel L sebanyak 1.487 butir, Uang tunai Rp. 5 .689.000,-, kendaraan roda dua sebanyak 1 unit, handphone 11 unit, bong 5 buah dan timbangan 3 buah.
Untuk tersangka kasus abu-sabu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Sementara terhadap tersangka kasus pil double L dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami tidak akan berhenti disini. Tak ada ruang untuk Narkoba maupun Okerbaya. Nongol babat,” pungkas Kapolres.
Advertisement