Selama Ramadhan Jam Kerja ASN hanya 32,5 Jam Seminggu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan telah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di waktu normal, jam kerja selama seminggu mencapai 37,5 jam. Akan tetapi, saat Ramadhan dipangkas menjadi 32,5 jam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji mengatakan, jam kerja ASN mengikuti aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam kerja pada Bulan Ramadan 1440 H.
“Pengaturan jam kerjanya sama seperti bulan Ramadhan sebelumnya. Untuk jam masuk mundur setengah jam dan pulang juga maju setengah jam,” kata Agus.
Jam kerja ini sebenarnya sama dengan hari biasanya. Karena jam istirahat ASN tidak ada, sehingga 1 jam yang biasanya digunakan untuk istirahat siang memangkas jam masuk dan jam pulang sehingga terpotong 1 jam.
Untuk jam masuk memang lebih lambat 30 menit. Jika biasanya ASN sudah masuk pukul 07.00 pagi, maka saat Ramadhan ASN wajib hadir pukul 07.30. Sedangkan untuk jam pulang juga lebih awal 30 menit menjadi 14.30 WIB.
“Selama bulan Ramadhan memang tidak ada jam istirahat, hanya saat Jumat saja ada jam istirahat pukul 11.00-12.00 WIB,” jelas Agus.
Kendati bulan Ramadhan, ASN tetap dihimbau tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Termasuk tidak ada toleransi bagi ASN yang terlambat atau tidak disipilin. Sanksi teguran juga akan diberikan sampai pemotongan tunjangan jika ASN kedapatan sering terlambat atau tidak masuk kerja.
“Himbauannya karena suasana bulan Ramadhan memang berbeda dengan bulan lainnya, ASN tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tidak berkurang,” ujarnya.
Dimulainya 'pemangkasan' jam kerja ini dimulai sejak awal Ramadhan, Senin 6 Mei 2019 atau 1 Ramadhan 1440 H. (emil)