Langgar Prokes Selama PPKM, 4 Kafe di Kota Malang Disegel
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga saat ini Satpol PP Kota Malang telah menyege empat kafe yang diduga melakukan pelanggaran.
"Sampai saat ini ada empat kafe yang kami tutup selama 14 hari," ujar Kepala Satpol-PP Kota Malang, Priyadi pada Minggu 7 Februari 2021.
Sebelum dilakukan penutupan sementara, keempat cafge itu sudah dilayangkan teguran lisan maupun tertulis. Namun, tetap saja tidak mengindahkan. Akhirnya, dilakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara.
"Ya jelas. Kalau ada kerumunan lagi ya tetap protokol kesehatan masih berlaku terus," katanya.
Sementara, selain penutupan, sejumlah cafe di malang juga mendapat teguran secara tertulis. Dari data Satpol PP Kota Malang, hingga saat ini sudah ada 100 kafe.
"Kita sudah lakukan teguran tertulis kepada cafe yang melanggar. Hingga saat ini ada 100. Kalau ditegur masih ditemukan melanggar, kami akan tutup sementara selama 14 hari," ujarnya.
Dalam aturan PPKM terkait penyelenggaraan tempat usaha dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, membatasi kapasitas sebesar 25 persen hingga harus menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
"Aturannya jelas dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Bagi tempat usaha jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," katanya.
Tempat usaha yang disanksi karena melanggar aturan prokes berada di lima kecamatan, yakni Kecamatan Lowokwaru, Klojen, Kedungkandang, Sukun dan Blimbing.
"Pelanggaran paling tinggi itu ada di Kecamatan Lowokwaru dan Klojen," ujarnya.
Karena PPKM ini sudah masuk jilid dua dan akan segera berakhir penerapannya, ia berharap agar kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan bisa semakin meningkat.
"Harapan saya masyarakat semakin patuh. Apalagi kalau saya lihat sekarang Kota Malang sudah masuk zona oranye penyebaran Covid-19," katanya.
Advertisement