Selama Masa Kampanye, Bankum PDIP Surabaya Catat 38 Pelanggaran
Tim advokasi DPC PDI Perjuangan Surabaya melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Machfud Arifin-Mujiaman selama masa kampanye Pilwali Surabaya 2020, hingga menjelang hari tenang pada Minggu 6 Desember 2020.
Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Surabaya, Arif Budi Santoso mengatakan, bahwa temuan-temuan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu, Panwascam, dan Polrestabes Surabaya.
"Jadi, tugas kami memang melakukan pembelaan jika terjadi serangan politik atau serangan hukum yang diarahkan pada kader atau simpatisan dari Paslon 01," kata Arif, Selasa 8 Desember 2020.
Arif membeberkan, ada banyak temuan pelanggaran yang dilakukan kubu dan simpatisan dari Paslon Machfud Mujiaman, selama masa kampanye. Khusus untuk politik uang, lanjut Arif, ditemukan lima pelanggaran, seperti bagi-bagi uang, menjanjikan uang transport, bagi-bagi sembako, dan bagi-bagi kain.
"Termasuk pembagian bantuan BNPB dan politik adu domba serta anjuran kekerasan. Kemudian ada perusakan dan pencurian APK," kata Arif.
Selain itu, lanjut Arif, ada temuan pelanggaran protokol kesehatan yang cukup dominan dilakukan oleh kegiatan dari Paslon 02, serta kampanye di luar jadwal dan penyalahgunaan fasilitas umum.
"Bahkan, temuan yang mengejutkan adanya penggunaan dari simbol-simbol partai dan foto dari pengurus partai politik PDIP, yang kami ketahui tidak pernah mendukung paslon 02," ujar Arif
Selain itu, Arif juga menemukan kampanye Paslon 02 di media online yang mendahului, tujuh hari lebih awal dari jadwal kampanye. Dengan temuan ini, diharapkan masyarakat menjadi tahu apa yang telah dilakukan oleh kubu atau simpatisan dari Paslon 02.
"Tidak semua temuan kami laporkan. Tapi dari temuan itu, sudah kami pilah dan pilih, ada 38 temuan yang kami laporkan," tutupnya.