Selama Empat Hari, 53 Kali Gempa Guncang Banten
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat setelah gempa berkekuatan 6,1 SR mengguncang barat daya Lebak, Banten pada Selasa 23 Januari 2018 hingga saat ini setidaknya telah ada 53 kali gempa susulan dengan magnitudo yang lebih kecil.
Gempa susulan adalah peristiwa alamiah dimana setelah gempa besar diikuti gempa-gempa susulan dalam rangka mencari keseimbangan sistem lempeng yang ada.
"Update pendataan gempa 6,1 SR terus dilakukan oleh Posko BNPB. Terdapat 73 kecamatan di 9 kabupaten/kota pada 3 provinsi Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta yang terdampak," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho
Jumat 26 Januari 2018.
Dari catatan yang ada, satu orang meninggal dunia akibat gempa yaitu Nana Karyana (40) karena serangan jantung, dimana saat gempa sedang memperbaiki atap genteng rumah. Korban kaget, jatuh kemudian pingsan dan meninggal dunia.
Sebanyak 11 orang luka-luka dengan rincian 7 orang luka berat dan 4 luka ringan. Sebanyak 2.760 unit rumah rusak, dengan rincian 291 rusak berat (RB), 575 rusak sedang RS), dan 1.894 rusak ringan (RR).
Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak adalah daerah yang paling banyak terdapat kerusakan bangunan rumah karena posisinya berdekatan dengan pusat gempa.
Kerusakan rumah berdasarkan kabupaten/kota adalah:
1) Kabupaten Cianjur: 13 unit (3 RS, 10 RR).
2) Kabupaten Sukabumi: 1.525 unit (136 RB, 380 RS, 1.009 RR).
3) Kabupaten Bogor: 89 unit (15 RB, 21 RS, 53 RR).
4) Kota Bogor: 3 RR
5) Kabupaten Pandeglang: 8 unit (2 RB, 6 RR).
6) Kabupaten Lebak: 1.118 unit (138 RB, 171 RS, 809 RR). Kerusakan meluas dan tersebar di 19 kecamatan.
7) Kabupaten Serang: 4 RR.
8) DKI Jakarta kerusakan ringan pada gedung kantor dan fasilitas umum.
Selain itu juga terdapat kerusakan bangunan lainnya meliputi 7 unit fasilitas peribadatan, 2 unit fasilitas kesehatan, 17 unit fasilitas pendidikan, 6 unit kantor/gedung pemerintahan, dan 63 unit fasilitas umum.
Diperkirakan jumlah kerusakan rumah bertambah. Kerugian dan kerusakan diperkirakan ratusan miliar rupiah.
Bupati Lebak telah menetapkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat penanganan gempa di Kabupaten Lebak yang berlaku 14 hari dari tanggal 23 Januari hingga 5 Februari 2018. (wah)