Selama Dua Tahun, 570 Warga Probolinggo Dideportasi dari Malaysia
Selama dua tahun terakhir, sekitar 570 warga Kabupaten Probolinggo dideportasi dari sejumlah negara karena diketahui sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Demikian data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo yang mencatat, selama dua tahun terakhir ini.
Mencuatnya para TKW ilegal ini, setelah ditemukan perempuan bernama Asriyatun 41 tahun, warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang dideportasi dari luar negeri karena diduga bekerja secara ilegal.
Asriyatun yang sempat menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), mendarat di Bandara Djuanda, Sidoarjo dijadwalkan pada Rabu malam 5 Oktober 2022. Sebelumnya, perempuan paro baya itu dipulangkan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang, 21 Juni 2022 lalu.
Kemudian 3 Juli 2022, korban diantarkan oleh Polresta Tanjungpinang ke rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos setempat). Melalui proses panjang, Asriyatun akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.
Ternyata, kasus seperti Asriyatun-Asriyatun jumlahnya banyak di Kabupaten Probolinggo. Yakni, nekat bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal alias tanpa izin sehingga dideportasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo mencatat, selama dua tahun terakhir, sekitar 570 warganya dideportasi.
“Pada 2021, sebanyak 560 warga Kabupaten Probolinggo dideportasi. Sedangkan pada 2022, tidak sampai 10 orang yang dideportasi,” kata Kepala Bidang Penempatan, Transmigrasi, Perluasan, dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnakertrans setempat, Akhmad, Rabu, 5 Oktober 2022.
Faktor himpitan ekonomi diduga menjadi pemicu warga nekat bekerja di luar negeri meskipun melalui jalur ilegal. Biasanya mereka berangkat ke luar negeri dengan hanya membawa paspor, bahkan sebagian tidak berpaspor dan tidak mengantongi visa kerja.
Akhmad menyarankan, warga yang ingin bekerja di luar negeri hendaknya melalui jalur resmi (berizin). Sehingga mereka mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja di negeri orang.
“Mengurus izin bekerja di luar negeri, gratis, silakan diurus di Disnakertrans,” katanya. Tujuannya, agar para TKI itu tidak menyesal di belakang hari dengan dideportasi kemudian telantar di luar negeri.
Akhmat menduga, ratusan warga Probolinggo yang dideportasi, bekerja di luar negeri melalui “jalur belakang”. Sebagian lebih memilih menggunakan jasa calo atau tekong agar perjalannya lebih cepat ke Malaysia, sekalipun itu tidak resmi. "Kalau mengurus yang resmi, bilangnya ribet, jadi pakai tekong biar cepat,” ujarnya. Pihak Disnakertrans pun baru mengetahui kasus semacam ini setelah para TKI dipulangkan paksa ke Indonesia.
Terkait nasib Asriyatun, TKW asal Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban human trafficking, Akhmad mengaku, belum menerima laporan. Diduga kuat sejak keberangkatannya, yang bersangkutan tergolong TKW ilegal.
Meski sudah telanjur, pihak Disnaketrans tetap akan membantu mengurus kepulangan Asriyatun. Akhmad pun menyarankan, agar perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai buruh tani di desanya itu lebih dulu dibawa ke rumah sakit untuk dicek kondisi kesehatannya.
“Sebab dia sempat menjadi korban humah trafiicking, perlu diperiksa kondisi fisik dan psikisnya di rumah sakit begitu tiba di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Advertisement