Selama Agustus 2022, OJK Malang Terima 56 Aduan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat selama periode Agustus 2022 pihaknya menerima sebanyak 56 pengaduan dari konsumen lembaga jasa keuangan. Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan jumlah pengaduan ini menurun dibandingan Agustus 2021. Meski ia tak menyebut secara rinci jumlah pengaduannya.
"Pada bulan Agustus 2022 ini terdapat 56 pengaduan dengan jumlah pengaduan yang diduga penyalahgunaan data terindikasi hanya 1,77 persen atau hanya satu pengaduan," ujarnya pada Rabu 14 September 2022.
Meski begitu kata Kasmuri, para konsumen jasa layanan keuangan perlu waspada terkait penyalahgunaan data nasabah dan jika mengalami bisa langsung menghubungi bank terkait atau ke OJK.
"OJK selalu menghimbau masyarakat nasabah perbankan untuk menjaga kerahasiaan PIN dan OTP serta tidak memberikannya kepada siapapun meskipun ada iming iming hadiah atau tawaran menjadi nasabah prioritas," katanya.
Kasmuri mengatakan bahwa dari sisi aturan pihaknya sudah membuat regulasi untuk melakukan pengawasan berbasis risiko. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020.
"Salah satunya mengatur tanggung jawab bank untuk memastikan keamanan IT agar nasabah pengguna layanan jasa keuangan perbankan lebih nyaman dan aman dalam bertransaksi," ujarnya.
Selain itu Kasmuri menambahkan OJK bersama industri perbankan juga melakukan edukasi kepada konsumen perbankan terkait keamanan transaksi.
Advertisement