Selama 9 Bulan, Polresta Malang Tangkap 255 Tersangka Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota menangkap sebanyak 255 tersangka kasus narkoba. Catatan ini selama periode Januari hingga September 2021. "Untuk total tersangka ada sebanyak 255 orang," ujar Kasatreskoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto, pada Selasa 5 Oktober 2021.
Ratusan tersangka itu, lanjut Danang, didominasi oleh usia produktif mulai 20 sampai 30 tahun lebih. Mereka yang dijadikan tersangka merupakan pengguna dan pengedar narkoba. "Mereka ada yang tertangkap basah saat menggunakan (narkoba), menyimpan atau memiliki barang haram tersebut," katanya.
Sementara itu, sejumlah penindakan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau gorilla hingga pil doubel L atau pil koplo.
"Untuk barang bukti ganja seberat 9,3 ribu gram lebih, sabu-sabu seberat 3,2 ribu gram lebih, pil doubel L sebanyak 2,6 juta butir lebih dan tembakau gorilla seberat 20 gram lebih," ujarnya.
Pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah pencegahan agar peredaran narkoba di masyarakat bisa ditekan. Salah satu langkah yang ditempuh, kata Danang, memberikan sosialisasi kepada masyarakat selama satu hingga dua kali dalam satu bulan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Termasuk ke perkumpulan kemasyarakatan yang berada di kampung-kampung (sosialisasi)," katanya.
Di sisi lain, Danang juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk bisa memberantas peredaran narkoba di Kota Malang. "Masyarakat ikut peduli, awasi dan laporkan apabila ada indikasi terkait peredaran narkotika maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya ke kantor polisi terdekat," ujarnya.