Lima Hari Operasi, Polisi Malang Tilang 700 Kendaraan
Satlantas Polresta Malang Kota menilang sebanyak 700 kendaraan baik roda dua maupun roda empat selama Operasi Patuh Semeru yang dimulai pada 23 Juli 2020 hingga 27 Juli 2020.
"Sudah 700 lebih surat tilang telah kami berikan kepada para pelanggar lalu lintas. Dan itu semua hasil keseluruhan dari penindakan yang dilakukan, baik oleh Polresta maupun Polsek yang ada di wilayah hukum Malang Kota," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution pada Senin 27 Juli 2020.
Ia menjelaskan, dalam sehari, rata-rata pihaknya melakukan penindakan penilangan hingga 200 pelanggar. "Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua. Dengan jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak memiliki SIM," katanya.
Untuk lokasi kegiatan operasi, bertempat di bekas lahan gedung PDAM Kota Malang yang berada di pertigaan Jalan Ahmad Yani - Jalan LA Sucipto. Dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Rama mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Demi keselamatan bersama, baik diri sendiri maupun orang lain. "Jadikan budaya tertib berlalu-lintas sebagai kebiasaan sehari hari. Dan selalu patuhi marka serta rambu rambu lalu lintas. Karena awal mula kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Selain itu, dalam masa pandemi Covid-19 ini, ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan Covid 19. "Kami imbau kepada pengendara dan pengemudi roda dua dan empat, tetap untuk selalu tertib berlalu lintas. Jangan lupa juga patuhi protokol kesehatan untuk mencegah sekaligus memutus penyebaran Covid 19," tutupnya.