Selama 3 Bulan Polsek Asemrowo Tangkap Delapan Pelaku Jambret
Anggota Polsek Asemrowo telah mengungkap sebanyak delapan laporan kasus atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret selama bulan Januari hingga Maret 2022.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan dari delapan laporan tersebut pihaknya berhasil menangkap delapan tersangka, yang berumur kisaran 15 tahun hingga 32 tahun.
“Tersangka paling muda ada yang masih berumur 15 tahun itu masih pelajar, dan yang tua umurnya 32 tahun,” kata Hari di Mapolsek Asemrowo, Senin, 21 Maret 2022.
Dari delapan pejambret tersebut, kata Hari, empat dan dua orang beraksi secara berkelompok, sedangkan sisanya bekerja sendiran. Dengan cara itu, mereka berhasil menjambret berbagai barang korban.
Hari mengungkapkan, para penjambret tersebut sering melancarkan aksinya pada saat weekend dan hari libur. Sedangkan waktunya, lanjutnya, mereka tidak memperdulikan itu.
“Pelaku melakukan aksinya di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Waktunya, ada yang pagi, siang, sore, bahkan menjelang malam hari,” jelasnya.
Ketika beraksi, para pelaku mencari tempat sepi yang digunakan untuk bersembunyi dari pandangan korban. Setelah lengah, mereka langsung merampas milik pengendara yanb mayoritas perempuan.
“Pelaku melakukan di tempat sepi, dan para korban umumnya perempuan yang membawa tas diselmpangkan ke samping,” ucapnya.
Beberapa tempat sepi yag digunakan pelaku penjambretan tersebut diantaranaya, Jalan Margomulyo, Jalan Greges, Kalan Kalianak, Jalan Manuka Jalan Banyu Urip, sampai petemon.
“Mengaku ada yang untuk kebutuha sehari-hari. Tapi ada yang untuk bersenang-senang buat beli sabu-sabu,” ujar dia.
Atas perbuatanya, para tersangka penjabretan tersebut dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 mengenai tindak pidana penjambretan. Mereka terancam menjalani hukuma limat tahun penjara