Selama 2024, Kasus Penipuan dan Narkoba Terbanyak di Polres Bondowoso
Sebanyak tiga ratusan kasus tindak pidana berhasil diungkap Polres Situbondo selama 2024. Dari sebanyak itu, kasus tindak pidana penipuan dan narkoba (narkotika dan obat berbahaya) paling banyak terungkap.
Rinciannya, 71 kasus tindak pidana penipuan ditangani Satreskrim Polres. Sementara Satresnarkoba Polres menangani 62 kasus tindak pidana narkoba.
"Dari 71 kasus penipuan diungkap itu, 60 kasus selesai ditangani. Sementara 65 kasus narkoba meliputi 36 kasus narkotika dan 26 kasus peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi,"kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Sabtu 21 Desember 2024.
Pengungkapan kasus narkoba selama 2024 itu, sambung Kapolres Lintar, berhasil mengamankan barang bukti 20,93 gram sabu dan 434 gram ganjal. Selain itu, menyita tiga puluhan ribu butir pil logo Y warna putih, pil logo DMP warna kuning, dan pil logo double L warna putih.
“Barang bukti narkotika, ganja, dan pil obat berbahaya itu, anggota Satreskrim Polres dapatkan saat razia rumah kos dan penangkapan para tersangka saat hendak menjual kepada pemesan atau pembeli," ujar mantan Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim itu.
Semua barang bukti narkotika sabu, ganja, dan tiga puluhan ribu butir pil obat berbahaya tersebut dimusnahkan bersama 750 botol miras. Pemusnahan dilakukan Kapolres Lintar bersama jajaran Forkopimda di Mapolres Bondowoso.