Selama 2023, Ada 2.000 Janda di Kabupaten Probolinggo
Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo sepanjang 2023 cukup tinggi yakni, 2.264 perkara. Dari perkara sebanyak itu, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan mengabulkan sebanyak 2.000 perkara perceraian.
“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG) dibandingkan perkara-perkara lain," kata Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, Minggu, 14 Januari 2024. CG merupakan perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri.
Dari 2.264 perkara cerai, jumlah CG mencapai 1.536 perkara, dan sebanyak 1.431 perkara dikabulkan. Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 728 perkara, 634 di antaranya dikabulkan.
“Cerai yang dikabulkan mencapai 2.000 perkara. Sementara sisanya ada yang dicabut, ditolak, dan gugur," ujar Faruq.
Dibandingkan dengan tahun 2022, perkara cerai pada 2023 jumlahnya menurun. Pada 2022 lalu, cerai talak mencapai 896 perkara, dan sebanyak 848 perkara dikabulkan. Sementara cerai gugat mencapai 1.743 perkara, 1.666 perkara dikabulkan.
"Meski sudah menurun dibandingkan tahun sebelumnya, tapi angkanya masih tetap tinggi," katanya.
Faruq juga menjelaskan, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak berbeda yakni, faktor ekonomi. Namun, ada juga yang berperkara cerai lantaran salah satu pasangan memiliki orang ketiga atau perselingkuhan.
"Tetapi yang paling banyak faktornya masih persoalan ekonomi. Yang pihak istri merasa kurang untuk nafkahnya, sedangkan suaminya berasa istrinya terlalu banyak permintaan. Jadi sejatinya harus bisa memahami satu sama lain agar tidak terjadi perceraian.
Di Kota Probolinggo
Sementara kasus perceraian di Kota Probolinggo juga tinggi. Sepanjang 2023, Panitera PA Probolinggo Masyhudi, tercatat ada 463 janda dan duda baru setelah diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Probolinggo.
Memang dibandingkan tahun 2023, perkara perceraian di PA Probolinggo sepanjang 2023 menurun 56 perkara. Kala itu, PA mendapatkan pengajuan 568 perkara perceraian. Dari jumlah itu, 390 perkara cerai gugat dan 178 perkara cerai talak.
Tahun kemarin, ada 512 perkara perceraian. Dari jumlah ini, 30 persen atau 151 perkara merupakan cerai talak dan 361 perkara cerai gugat. Dari 512 perkara, 51 di antaranya berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Karena itu, mereka tak jadi bercerai.
Selain itu, juga ada tambahan lima perkara dari tahun sebelumnya. Serta, ada tiga perkara yang sampai tutup 2023 belum diputus. Karena itu, total ada 463 perkara perceraian yang telah divonis majelis hakim PA Probolinggo.
“Jumlah cerai gugat memang lebih banyak dibandingkan cerai talak,” kata Masyhudi. Hal ini terjadi karena berbagai faktor namun masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.