Selama 12 Hari, Polres Kediri Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba
Polres Kediri menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kediri. Dalam waktu 12 hari Polres Kediri berhasil mengungkap 32 kasus narkoba.
Sebanyak 32 pelaku yang berhasil ditangkap dan menjadi tersangka, yang terdiri dari pengedar dan pengguna.
"Satnarkoba Polres Kediri menetapkan 4 TO (target operasi) dan semuanya alhamdulilah berhasil kita amankan," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Senin, 20 September 2021.
Dari puluhan tersangka yang diamankan, satu diantaranya menarik perhatian polisi. Dia tersangka berinisial SU, warga desa Tulung Rejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Menurut catatan, tersangka SU merupakan residivisi dalam kasus yang sama. Tersangka ini sudah 4 kali menjalani proses hukum hingga mendekam di penjara.
Selain mengamankan puluhan tersangka pengedar, total barang bukti yang telah disita diantaranya 22,76 gram serbuk kristal shabu dan pil dobel L sebanyak 9.923 ribu butir.
Karena semakin intensif dalam pengungkapan kasus narkoba, Polda Jatim kemudian mencatat Polres Kediri masuk dalam peringkat ke-2 jajaran Polres tipe B yang paling banyak menggagalkan peredaran narkoba.
"Satreskoba Polres Kediri berhasil menduduki peringkat ke 2 kategori Polres Tipe B. Alhamdulilah peringkat ke-2 di Jawa Timur," katanya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menambahkan, tingginya pemakaian penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kediri tidak lepas dari situasi yang terjadi sekarang.
"Kemungkinan mereka sudah terbiasa memakai narkoba di luar. Tetapi, karena ada PPKM harus berdiam diri di rumah, lalu timbul rasa jenuh hingga akhirnya mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan perasaan bosan," katanya.
Selain itu, ada faktor lain yang menyebabkan maraknya peredaran narkoba, yaitu persoalan ekonomi. Trend sekarang, lebih banyak para pengedar memilih memasarkan narkobanya dengan harga relatif murah melalui paket hemat, karena saking butuh uang.
Advertisement