Polresta Malang Tangkap 11 Tersangka Narkoba dalam 11 Hari
Polresta Malang Kota mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang selama 11 hari, terhitung sejak 6 Januari sampai 16 Januari 2020.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata, merinci dari 11 kasus narkoba tersebut polisi mengamankan 9 tersangka penyalahgunaan narkotika dan 2 orang pengedar.
"Ini merupakan hasil penangkapan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya di periode kedua Januari 2020," ujarnya di halaman Mapolresta Malang Kota, Jumat 17 Januari 2020 .
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari 11 Tempat Lokasi Kejadian (TKP) berbeda, 6 TKP berada di perumahan dan 5 TKP di jalanan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 40,18 gram sabu-sabu, 295 gram ganja, dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak 7.625 butir.
Sedangkan, 11 tersangka terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan. 2 tersangka ditangkap dengan status pengedar, yaitu tersangka perempuan berinisial S, usia 34 tahun, dan MB, laki-laki berusia 19 tahun.
9 tersangka lainnya adalah laki-laki dengan status pengguna, yaitu KS usia 48 tahun, AGS usia 34 tahun, HS usia 25 tahun, MAH usia 20 tahun, BOB usia 33 tahun, HENG usia 37 tahun, MAB usia 23 tahun, FDP usia 22 tahun, dan YAN usia 37 tahun.
"Memang tersangka ini kebanyakan ditangkap di perumahan. Antar tersangka ini adalah kasus yang berbeda. Tidak ada sangkut pautnya," kata Leo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112/114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Advertisement