Selama 11 Bulan 37 Kepala Daerah Ditangkap KPK Melalui OTT
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, mempesilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum seberat beratnya kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota yang terlibat korupsi, dan terbukti bersalah.
"Saya menyesal, masih ada kepala daerah yang berani korupsi," kata Mendagri kepada wartawan di Jakarta Minggu 20 November 2018.
Pernyataan Mendagri ini terkait OTT KPK terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu lewat operasi tangkap tangan (OTT). Remigo ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu Penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp 150 juta. Dengan tertangkapnya Bupati Pakpak memperpanjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi.
KPK menyebutkan bahwa sejak Januari 2018 sampai 20 Nopember 2018, terdapat 37 kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK. Dan total kepala daerah yang terlibat korupsi sejak KPK berdiri sampai sekarang berjumlah 107 orang. Fakta ini membuat Mendagri geram dan merasa kehabisan akal untuk mencegah korupsi di lingkungan kerjanya.
"Apa perlu sesekali kepala daerah itu diajak jalan jalan ke ruang tahanan KPK dan Lembaga Pemasyarakatan, supaya melihat langsunsung betapa susahnya hidup di bui," kata Mendagri.
Yang membuat Mendagri heran, sebagian besar kepala daerah yang terkena OTT, laporan penggunaan anggaran yang disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperoleh opini, Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya penggunaan anggaran di daerahnya sesuai dengan kaidah yang ditetapkan, tidak ada penyimpangan.
"Tapi kok bisa ujung ujunganya terkana OTT, ini yang membuat saya tidak habis pikir " kata Mendagri.
Menurut Mendagri, Presiden sudah berulang kali mengingatkan jangan bermain main dengan uang rakyat, bisa kualat. Menteri Keuangan, KPK juga tak kurang berpesan jangan korupsi, karena cepat atau lambat, kejahatan itu pasti terbongkar, kata Mendagri.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, sebelumnya menegaskan tidak ada kepala daerah yang kebal hukum. Kepala daerah yang memberikan dukungan kepada Jokowi-Amin pun tidak berarti kebal hukum.
Dukungan kepada Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum. Presiden juga tidak punya kewenangan untuk campur tangan terhadap kasus hukum, meskipun diantara kepala daerah yang ditangkap KPK, berasal dari partai pendukung Jokowi. (asm).
Advertisement