Selama 10 Bulan, Sudah 5 TKI Asal Probolinggo Meninggal di Rantau
Sebagian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Probolinggo yang bekerja di luar negeri harus berakhir tragis. Selain dideportasi karena tidak memiliki visa kerja, sebagian dari mereka dipulangkan ke Probolinggo dalam kondisi meninggal dunia.
“Pada tahun 2022 ini, sudah belasan TKI asal Kabupaten Probolinggo yang dideportasi dari Malaysia lantaran tidak memiliki izin resmi alias TKI ilegal,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo, Akhmad, Senin, 31 Oktober 2022.
Selama dua tahun terakhir (2000-2022), sekitar 570 TKI dari Kabupaten Probolinggo dideportasi dari sejumlah negara karena sebagai TKI ilegal. Sebagian besar mereka bekerja secara ilegal di Malaysia.
Disinggung jumlah TKI tidak berizin (ilegal), Akhmad mengaku, sulit untuk mengetahui karena mereka tidak pernah melaporkan diri ke Disnaker sebelum berangkat ke luar negeri. Yang jelas, belasan TKI tahun ini (hingga Oktober) dideportasi dari Malaysia. “Yang resmi mendaftarkan diri ke Disnaker sebagai TKI tahun 2022 ini mencapai 64 orang,” katanya.
Yang memprihatinkan, kata Akhmad, sebagian TKI ilegal itu tidak hanya dideportasi dari luar negeri. Sebagian dari mereka dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. “Tahun ini, hingga akhir Oktober, sebanyak lima TKI dipulangkan ke Probolinggo dalam kondisi tidak bernyawa alias meninggal dunia,” ujarnya.
Terakhir, Jumat lalu, 28 Oktober 2022, seorang TKI ilegal asal Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia,” kata Akhmad.
Sebelumnya, empat TKI ilegal, lebih dulu dipulangkan jenazahnya dari berbagai kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, warga Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar; Desa Betek, Kecamatan Krucil; Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk; dan Desa Tulupari, Kecamatan Tiris.
Terkait pemulangan jenazah TKI non-prosedural (ilegal), Akhmad mengaku, memang cukup rumit. “Kami harus mengurus di rumah sakit di Malaysia hingga ke kedutaan, dan lain-lain,” katanya.
Meski sebagian TKI berstatus ilegal, jika terjadi masalah, Disnaker tetap saja berusaha membantunya. Sebab bagaimana pun mereka merupakan warga Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban karena kurangnya pengetahuan.
“Disnaker tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu pemulangannya, sehingga keluarganya dapat menguburkan langsung jenazah TKI di kampung asalnya di Probolinggo,” katanya.
Akhmad mengakui, TKI ilegal biasanya akan menghadapi persoalan tersendiri. Karena kedudukannya lemah dari segi hukum, mereka biasa terjebak human trafficking.
Awal Oktober 2022 lalu, seorang TKI ilegal, Asriyatun, 41 tahun, warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dideportasi dari Malaysia.
Sebelumnya, perempuan paro baya itu dipulangkan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang, 21 Juni 2022 lalu.
Kemudian 3 Juli 2022, korban diantarkan oleh Polresta Tanjungpinang ke rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos setempat). Melalui proses panjang, Asriyatun akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.
Advertisement