Selam 6 Bulan, 21 Madin di Pasuruan Terlegalitas
Hingga semester pertama tahun ini, jumlah Madrasah Diniyah (Madin) yang terlegalitas bertambah 21 lembaga. Penambahan jumlah tersebut secara otomatis membuat jumlah Madin di Kabupaten Pasuruan mencapai 1.461 lembaga.
Sarjono, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, antusias masyarakat di Kabupaten Pasuruan untuk melegalitaskan madinnya memang cukup tinggi. Hal itu dibuktikan dengan adanya 21 lembaga Madin baru yang terlegalitas.
"Selain ada 21 Madin baru yang terlegalitas, juga saat ini masih proses ada 5 pengajuan madin lagi yang menunggu verifikasi," kata Sarjono di sela-sela kesibukannya, Senin, 29 Juli 2019.
Dijelaskannya, meningkatnya jumlah madin yang terlegalitas tercatat dalam 3 tahun terakhir. Untuk Tahun 2017 lalu mencapai 107 Madin baru yang terlegalitas. Dan di tahun 2018 , setidaknya terdapat 134 Madin baru yang terlegalitas.
Ditambah lagi adanya program wajib madin dari Pemkab Pasuruan serta Wak Mukidin (Wayahe Kumpul Mbangun TPQ dan Madin), semakin mendongkrak jumlah Madin yang terus mengajukan legalitas.
"Kita telah memperketat persyaratan pengajuan. Tapi antusiasme masyarakat juga tinggi. Apalagi adanya Wak Muqidin dan Wajib Madin semakin memperbanyak jumlah madin terlegalitas," katanya.
Dengan makin banyaknya madin di Kabupaten Pasuruan, Kemenag Kabupaten Pasuruan mengaku tak bisa melakukan moratorium. Ini lantaran madin merupakan kegiatan agama di masyarakat. Sehingga yang dilakukan hanya pengetatan syarat pengajuan. Mulai dari diwajibkan sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain.
"Selain itu juga harus sudah beroperasi 2 tahun, mempunyai 4 guru madin dan siswa minimal 60 santri. Dan persyaratan lainnya," kata Sarjono singkat.
Sementara itu, peningkatan jumlah madin menjadi fenomena baru. Yakni menjamur hingga hampir sama dengan jumlah SD atau MI yang mencapai 1007 lembaga.
"Untuk daerah tertentu yang sudah cukup padat madinnya kita perketat syaratnya agar tidak terjadi permasalahan juga misal sampai jarak terlalu dekat. Sehingga Madin yang terlegalitas benar-benar yang sudah berjalan dan berkualitas," ujarnya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)