Selain Sabu, Sopir Bus Maut di Tol Mojokerto Konsumsi Bir
Ade Firmansyah, 29, kenek yang mengemudikan bus PO Ardiansyah yang kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi bus maut warga Sememi, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, itu dijerat dengan pasal 311 ayat 5 subsider 310 ayat 4 UULLAJ. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Ade mengaku sekitar empat kali mengonsumsi sabu dalam kurun waktu tiga bulan. Tersangka terakhir kali menggunakan narkotika golongan I tersebut seminggu sebelum kecelakaan atau lima hari sebelum ia bekerja mengantarkan para wisatawan, yakni pada 9 Mei 2022.
“Sejauh ini kita pakai pasal itu (311 ayat 5 subsider 310 ayat 4 UULLAJ). Untuk pasal narkobanya nanti biar menjadi pertimbangan di pengadilan," kata Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso kepada wartawan, Sabtu, 21 Mei 2022.
Hasil pemeriksaan polisi, selain mengonsumsi sabu sejak tiga bulan terakhir, pria 29 tahun tersebut juga minum bir beberapa jam sebelum kecelakaan. Ade mengaku membeli dua botol bir saat rombongan wisata berada di Malioboro, Yogyakarta.
Minuman itu ditenggak saat berada di lokasi dan di Rest Area Saradan, Madiun. Yakni, lokasi ketika Ade mengambil alih kemudi saat sopir utama, Ahmad Ari Ardiyanto 31 tahun, warga Desa Boteng, Menganti, Gresik itu istirahat. ’
’Meskipun tidak seberapa, mungkin berpengaruh pada kondisi yang bersangkutan,’’ jelasnya.
Terkait dengan kemungkinan persangkaan pasal narkoba, Heru menyebut jika hal itu menjadi pertimbangan dalam persidangan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pendalaman.
’’Soal narkoba itu nanti pertimbangan dari pengadilan. Jadi sifatnya ada yang meringankan dan memberatkan," ujarnya.
Dalam dua hari ke depan, setelah kondisinya benar-benar pulih, tersangka Ade Firmansyah akan dimasukkan sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
’’Kemungkinan dua sampai tiga hari ke depan kita masukkan ke sel tahanan. Menunggu kesehatannya benar-benar pulih,’’ ungkap Heru.
Penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota hingga saat ini belum menemukan unsur keterlibatan sopir utama dalam kasus kecelakaan maut ini. Ari berada di bagasi belakang dan tak tahu jika kemudi diambil alih. ’’Ada sejumlah hal yang meringankan sopir utama. Dia tidak tahu dan tidak terlibat. Sampai sekarang kita periksa sebagai saksi,’’ ucapnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi saat bus pariwisata PO Ardiansyah nopol S 7322 UW dengan 33 penumpang rombongan wisata asal Benowo, Surabaya, yang dikemudikan si kenek melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jombang menuju Surabaya.
Setiba di KM 712+200 Tol Sumo, Senin 16, Mei 2022 sekitar pukul 06.15, bus mendadak oleng ke kiri. Laju bus Mitsubishi Canter keluaran 2007 itu tak terkendali hingga akhirnya keluar jalur menghantam beton tiang rambu multi pesan VMS (Variable Message Sign). Kecelakaan yang terjadi di lokasi yang masuk wilayah Desa Canggu, Kecamatan Jetis, itu mengakibatkan 16 orang tewas dan belasan orang lainnya luka-luka.
Advertisement