Pasutri di Jember Pinjam Uang ke Banyak Bank dan Kredit Mobil dengan KTP Palsu
Sepasang suami istri bernama Rakhmad Habibi dan Indah Suryaningsih, warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember ternyata spesialis penipu menggunakan dokumen palsu. Tak hanya mengajukan pinjaman uang, mereka juga diketahui mengajukan kredit mobil menggunakan dokumen palsu.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka pernah melakukan serangkaian pemalsuan KTP dengan modus kredit perbankan. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas Bank.
Sejumlah bank yang pernah menjadi sasaran tersangka di antaranya Bank BRI, Mandiri, BCA, dan Mega dan beberapa Finance terkait kredit mobil. Kedua tersangka juga diketahui memiliki stampel Bank BNI Kantor Cabang Jember PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
"Terkait kepemilikan stempat Bank BNI masih kami selidiki lebih lanjut," katanya, Kamis, 16 Januari 2025.
Berdasarkan data yang terungkap, diketahui kedua tersangka memiliki dua KTP dengan blanko asli namun nama palsu. Dua KTP tersebut Ahmad Hidayat dan Suryani. Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan asal muasal blanko KTP asli yang dipakai tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga KTP blanko asli dengan nama palsu lainnya sebanyak tiga keping. KTP tersebut atas nama Ahmad Habibullah, Januar Rizki, dan Ramdar Hermawan.
Ketiga KTP tersebut memiliki foto identik dengan foto Rakhmad Habibi yang digunakan di Bank BRI, Mandiri, BCA, dan Mega dan beberapa Finance terkait kredit mobil.
Tak cukup sampai di situ, kedua tersangka juga diketahui pernah melakukan serangkaian pemalsuan berupa dokumen kendaraan bermotor dengan stampel palsu Staf Polri Daerah Jawa Timur Resort Jember, Cek Phisik Bantuan.
Kedua tersangka juga pernah melakukan serangkaian pemalsuan berupa dokumen ijazah sekolah SDN Leuwiliang 01 Bogor Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Selain itu, tersangka juga pernah melakukan serangkaian pemalsuan berupa dokumen buku nikah istri atas nama Taufik Hidayat dengan revisi palsu dengan ganti nama dengan tipe-X penghapus tinta dengan Nomor Kutipan Akta Nikah Nomor 792/19/XII/2011, Tanggal 19 Desember 2011. Serta tindak pidana serupa dengan melakukan serangkaian pemalsuan dokumen kependudukan dengan blanko KK Kosong Dispenduk.
Polisi juga mengungkap adanya serangkaian pemalsuan dokumen SHM BPN berstiker Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia proses palsu.
"Kami juga melakukan pendalaman terhadap satu unit laptop dan tiga HP yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya," pungkasnya.
Advertisement