Selain Pertamax, Pemerintah juga Menaikkan Harga Barang Ini
Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi Pertamax, tepat pada Jumat 1 April 2022. Selain Pertamax, pemerintah juga menaikkan harga sejumlah barang lainnya. Ada pulsa dan juga minyak goreng.
BBM Pertamax Naik
PT Pertamina menaikkan harga BBM Pertamax di 34 provinsi di Indonesia. Harga Pertamax naik rata-rata menjadi Rp3.500 hingga Rp3.550 per liternya. Di Kabupaten Malang misalnya, Pertamax RON 92 dijual seharga Rp 13.500 per liter di Pertamini. Sedangkan Pertamax Turbo dijual mencapai Rp 16.500 per liter.
Pulsa dan Kuota
Selain Pertamax, pemerintah juga menaikkan harga kuota dan pulsa melalui bertambahnya pajak PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022. Salah satu dampak dari naiknya PPN menjadi 11 persen ini di antaranya adanya kenaikan pada harga pulsa dan kuota data internet.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyebutkan, kenaikan yang terjadi sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk sosial.
"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy dikutip dari kompas.com, Jumat 1 April 2022.
Bahkan, menurutnya, pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Akan tetapi mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih masa pemulihan maka penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.
Minyak Goreng
Komoditi minyak goreng mengalami kenaikan harga lebih awal. Pemerintah mencabut aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, yang sebelumnya dipatok sebesar Rp 14 ribu per liter.
Pencabutan yang dilakukan per 16 Maret 2022, menyebabkan harga minyak goreng kemasan melonjak mengikuti harga pasar mencapai rata-rata Rp 24 ribu per liternya. Dampaknya, stok minyak goreng kemasan yang tadinya langka saat pemerintah menerapkan HET, menjadi banyak di pasaran.