Selain Penadah Curanmor, Wakasun di Jember Jadi Pengedar Sabu
Setelah empat kepala desa di Jember yang harus duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus narkoba. Kini giliran wakil kepala dusun (wakasun) di Jember yang juga ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu.
Diketahui wakasun itu berinisial SD, 44 tahun, warga Dusun Pakisan, Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Tak tanggung-tanggung dari tangan tersangka SD polisi menyita barang bukti 30 gram sabu-sabu.
Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman mengatakan, selain menjadi target operasi kasus penadahan, SD juga sudah lama diburu karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kami incar ya, kemudian selama satu bulan ini melakukan penyelidikan, terutama terkait kasus curanmor dan sabu-sabu,” kata Facthur, Rabu, 13 Oktober 2021.
Tersangka SD kemudian berhasil ditangkap pada Senin, 11 Oktober 2021 malam, saat bermain tenis meja di Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru. Proses penangkapan ini sempat diwarnai perlawanan dari tersangka SD.
“Saat hendak ditangkap, tersangka melawan menggunakan sebilah celurit. Bahkan kami sempat harus berkelahi dengan tersangka. Syukur saya hanya mengalami luka ringan,” tambah Facthur.
Setelah berhasil menangkap SD, polisi melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti berupa sebuah dos ponsel merek Redmi 5.Setelah dibuka di dalamnya ditemukan dua klip sabu.
“Sebanyak dua klip plastik sabu itu setelah ditimbang memiliki berat 20,30 gram dan 9,70 gram. Jika ditotal ada 30 gram sabu. Selain sabu kami juga menyita barang bukti berupa sebuah timbangan elektrik, sebuah sedotan, dan satu klip plastik berisi sisa sabu-sabu,” jelas Facthur.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan sabu itu. “Sama-sama kita kembangkan. Kasus curanmor, saat ini saya sedang di Kediri melakukan pengembangan. Kasus sabu-sabu juga masih dalam proses pengembangan,” lanjut Facthur.
Selain diduga kuat sebagai penadah curanmor SD juga terjerat kasus narkoba dan kepemilikan senjata tajam. “Ada beberapa kasus sehingga kami pisah. Nanti berkas pemeriksaan dipisah, kita split jadi tiga berkas. Hari ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke Pengadilan Negeri Jember,” pungkas Facthur.
Diktahui, dalam kasus penadahan curanmor tersangka SD dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Untuk kasus kepemilikan senjata tajam,SD dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu, SD dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.