Selain Panggil Saksi, Kejati Juga Blokir Rekening Perusahaan YKP
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus bergerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Setelah mendata nama-nama yang akan diperiksa sebagai saksi, Kejati telah memblokir rekening yayasan tersebut.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta membenarkan bila pihak Kejati sudah memblokir semua rekening YKP baik itu rekening bank swasta maupun negeri. Hal ini dilakukan agar mempermudah pengusutan kasus. Menurutnya Kejati telah melakukan langkah besar dengan memblokir seluruh rekening yang terkait dengan YKP.
"Sudah kita blokir semua sejak hari Jum'at kemarin, langkah ini diambil untuk mengamankan dan mencegah dana tersebut tidak sampai keluar rekening," ujar Sunarta saat ditemui di Kantor Kejati Jatim, Sore tadi.
Tujuh bank yang rekeningnya telah diblokir oleh Kejati yakni BNI, BRI, Bank Muamalat, Bank Bukopin, bank BTN hingga bank BTN Syariah.
Tetapi menurut Sunarta dari ketujuh bank tersebut, masing-masing bank memiliki jumlah rekening yang berbeda. Untuk jenisnya pun juga berbeda ada yang tabungan konvensional hingga giro.
"Jadi ada misal Bank BRI ternyata rekeningnya tidak hanya satu, jadi ada banyak ya. Jenis tabungannya ya bermacam-macam ada yang tabungan konvensional biasa sampai ada tabungan giro," bebernya.
Sunarta mengatakan bahwa Kejati mengetahui rekening bank yang dimiliki oleh YKP usai melakukan penggeledahan di Kantor YKP dan Kantor PT Yekape pada hari Selasa 11 Juni 2019 lalu.
"Kita akan lacak semua rekening hasil dari penggeledahan pada Selasa lalu. Kita bisa tahu nanti pembukuannya bagaimana, juga tentunya untuk menyelamatkan aset agar saat putusan kita sudah mengetahui bagaimana alurnya. Yang jelas atas dasar penyidikan kita melakukan pemblokiran," tegas Sunarta.
Namun Sunarta mengungkapkan bahwa Kejati belum mengetahui persis berapa total dana yang tersimpan di semua rekening yang telah diblokir. Hal ini dikarenakan wewenang dari pihak bank untuk menjaga privasi suatu nasabah.
"Jadi kita tidak punya wewenang untuk mengetahui hal itu saat ini, itu merupakan wewenang dari Bank Indonesia (BI) apakah nanti akan segera memberi izin kepada Kejati untuk memperoleh info mengenai jumlah saldo dan mutasi yang ada di rekening," jelasnya.
Di akhir Sunarta berjanji Kejati akan segera mengungkap siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 60 Triliun ini.
"Tunggu tanggal mainnya, kita akan umumkan ke publik," pungkasnya. (faq)