Selain Ngopi, Arah Layar TV Juga Diatur oleh Bupati Bireuen
Larangan nonmuhrim duduk satu meja di warung kopi (warkop), kafe dan restoran yang dibuat Bupati Bireuen, Aceh Saifannur menuai kontroversi.
Selain larangan tersebut, Saifannur juga mengeluarkan aturan lain tentang standarisasi Syariat Islam.
Aturan itu tertuang dalam edaran yang diteken oleh Saifannur pada 30 Agustus 2018 lalu. Dalam aturan itu, ada 14 poin yang mengatur keberadaan warkop, kafe dan restoran.
Dari poin-poin tersebut, ada beberapa hal yang menjadi perbincangan masyarakat setempat, hingga viral di media sosial.
Salah satu poin berisi larangan laki-laki dan perempuan makan dan minum dalam satu meja kecuali bersama muhrimnya.
Konsumen wanita juga tidak boleh dilayani di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama muhrimnya.
Ditambah lagi LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), waria dan lainnya dilarang menjadi pramusaji.
Selain masalah ngopi, arah TV juga ada aturannya. Poin ke-12 tertulis, 'apabila memasang televisi (TV) maka layar monitor wajib menghadap ke depan pintu masuk'. Namun tak ada keterangan lebih lanjut soal aturan tersebut.
Tak cuma masalah arah layar TV, suara atau volume juga tidak boleh mengganggu tetangga. Dan, 10 menit menjelang waktu salat, TV tidak boleh dinyalakan.
Aturan lainnya, pemilik rumah juga tidak boleh memasang karaoke dan menonton channel yang berkonten pornografi.
Aturan yang dibuat Saifannur tersebut belum memuat sanksi. Pemkab Bireuen hanya akan bersosialisasi terhadap aturan yang dibuat sang bupati. (yas)