Selain Narkoba, Anak Rhoma Irama Lainnya Diduga Korupsi
Masalah sepertinya tak mau lepas dari keluarga Raja Dangdut Rhoma Irama. Tak hanya Ridho Rhoma yang terjerat narkoba untuk kedua kalinya, ada anggota keluarga Rhoma Irama lain yang terseret masalah hukum.
Kali ini, sosok Romy Syahrial, putra Rhoma Irama dari istrinya pertamanya terseret dugaan kasus korupsi. Ia diduga tersandung korupsi dari proyek pengerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan Romy Syahrial untuk menjalani penyidikan, pada 1 Desember 2020 dan 14 Januari 2021. Dalam surat panggilan itu, Romy Syahrial ditetapkan sebagai saksi dan akan diperiksa karena perannya belum bisa dirinci. Namun, pada kedua pemanggilan itu, Romy Syahrial mangkir tanpa alasan yang jelas.
Romy Syahrial akhirnya muncul di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin 15 Februari 2021 pukul 10.46 WIB. Ia datang mengenakan kemeja warna merah muda dengan didampingi kuasa hukumnya.
Alasan Salah Alamat
Romy Syahrial mengklarifikasi soal ketidakhadiran dirinya dalam dua kali pemanggilan KPK karena salah alamat. Selain itu, ia tegas membantah terlibat kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar. Dia mengaku tidak pernah terlibat dalam pembuatan proyek pembangunan apa pun.
"Saya nggak main proyek-proyekan nah, kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi nggak main proyek saya," ujarnya.
Romy Syahrial juga membantah kenal oleh para pelaku dalam kasus proyek tersebut. Ia menyebut KPK salah panggil orang. Sebab, kata dia, ejaan namanya dalam surat pemanggilan itu salah.
Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka. Namun, saat Romy Syahrial klarifikasi pemanggilan KPK terkait kasus ini, dia membawa sepucuk surat yang tertulis telah ada tersangka dalam perkara ini.
Dalam surat tersebut, tercatat nama mantan Walikota Banjar periode 2008-2013 Herman Sutrisno menjadi tersangka. Dia diduga menerima suap dari orang bernama Rahmat Wardi. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Setyo Budiyanto.
Advertisement